Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Kefarmasian mulai diperhatikan?

Download PP No.47 Tahun 2021 terbaru tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Konten [Tampil]

PP No. 47 Tahun 2021 tentang Perumahsakitan

Pada awal tahun 2021 ini pemerintah menerbitkan peraturan terbaru tentang perumahsakitan, salah satu pembaharuan atas beberapa peraturan kesehatan. Sebagai farmasi yang seringkali telah dikesampingkan posisinya dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, peraturan ini memberikan suatu angin segar yang cukup meningkatkan harapan dan memberikan penghormatan lebih terhadap bidang kefarmasian secara khusus.

Kekhususan kefarmasian dalam PP 47 tahun 2021

Ketika kita membaca PP nomor 47 tahun 2021 ini, ada beberapa poin yang menjadi perubahan dalam cara pandang terhadap kefarmasian di Rumah Sakit, antara lain :

Pasal 6

Sebelumnya, peranan farmasi digabungkan dalam kategori penunjang medik, karena dianggap tidak memberiman pelayanan medis secara langsung. Pada peraturan pemerintah terbaru ini, peran farmasis disetarakan dengan keperawatan kebidanan, medik dan penunjang medik, dan penunjang. Hal ini terlihat pada pasal 6 ayat (2) PP 47 tahun 2021.

Pasal 9

Pada peraturan ini juga diberikan detail mengenai jenis pelayanan kefarmasian yang dimaksud tersebut. Pada pasal 9 disebutkan dengan jelas jenis pelayana  kefarmasian yang dilakukan terdiri dari pengelolaan alkes, sediaan farmasi dan BAKHP sistem satu pintu dan pelayanan farmasi klinis.
Spesifikasi ini tentunya mendukung tenaga farmasi untuk dapat lebih berperan aktif serta memiliki dasar lebih kuat dalam melakukan kewenangannya dalam pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.

Pasal 10 

Pasal ini semakin memperjelas bahwa posisi farmasis telah diperhitungkan dan dihargai daripada sebelumnya. 
Pada peraturan sebelumnya, terdapat berbagai kecaman dari tenaga kefarmasian terkait klasifikasi tenaga kefarmasian yang dikelompokkan dengan tenaga non kesehatan.

Keterangan lain

Selain penyebutan farmasi secara khusus dalam sistem pelayanan Rumah Sakit, pada bagian lampiran peraturan ini juga mencantumkan tenaga kefarmasian sebagai tenaga yang wajib dibutuhkan dalam setiap pelayanan Rumah Sakit sebagai persyaratan spesifik, disertai dengan sarana dan prasarananya.

Download/unduh

Bagi yang ingin membaca sendiri dapat mendownload pada link berikut : Download/unduh
Hal ini akan banyak memberikan tenaga farmasi di Rumah Sakit dukungan regulasi tentang pemenuhan keperluan SDM dan sarana prasarana terkait kefarmasian.
Dengan terbitnya peraturan ini, semoga bisa memberikan dampak yang positif serta meningkatkan keaktifan peran farmasis terutama yang berada dan bekerja dilingkungan Rumah Sakit.

Related Posts

Posting Komentar